DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Proses hukum kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai memasuki babak baru. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menegaskan kasus ini telah siap dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses peradilan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) resmi menetapkan dan menahan IM selaku Direktur Utama PT BRN sebagai tersangka terkait penebangan hutan tanpa izin.

Baca juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi dari Jasindo dan BRI Terkait Korupsi Sritex

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan bersama antara Satgas Pemberantasan Kejahatan Hutan (PKH), aparat penegak hukum daerah, dan unsur pengawasan kehutanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, mengatakan Tim menemukan indikasi kuat bahwa PT BRN melakukan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan produksi Mentawai dengan memanfaatkan celah perizinan dan melakukan operasi tanpa dokumen resmi.

Baca juga :  Kejagung Lelang 4 Unit Apartemen Perkara PT Asabri

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan ribuan batang kayu, dua unit kapal pengangkut, serta 17 unit alat berat yang diduga digunakan untuk memuluskan aktivitas pembalakan liar.

Adapun total potensi kerugian negara dari kegiatan tersebut sebesar Rp447 miliar termasuk dana reboisasi & provisi sumber daya hutan senilai Rp1,4 triliun.

Baca juga :  Inspektur AU Kemenhub Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Garuda Indonesia

“Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN,” terangnya.

Sebagai informasi, kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.

Editor: Agus Pebriana