Penyidik Kejati Bali saat menggeledah rumah salah satu tersangka, Jumat (01/04). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan 4 tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung. Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka, yakni inisial IMK, DPS, SW dan IKB, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Rabu (13/04/2022), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto SH, MH menerangkan, Kejati Bali menetapkan keempatnya tersangka pada tanggal 11 April 2022.

“IMK dan DPS merupakan pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri. Penetapan Tersangka telah diterima keempat tersangka pagi ini,” kata Luga.

Lebih lanjut, Luga menerangkan, penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Maret 2022 berdasarkan ditemukannya bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi, dimana pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung. 

Baca juga :  Kejati Bali Sita Uang Rp1 Miliar dari Tersangka Korupsi Rumah Subsidi Buleleng

Kredit tersebut diajukan SW melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp 5 miliar. Adapun agunan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali, dimana penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak ada alias fiktif. 

IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut fiktif, namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL. IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. 

Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan tersebut untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dimana seharusnya Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). 

Baca juga :  Arahan Perdana Kejati Bali: Kepercayaan Publik Penting dalam Penegakan Hukum

Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP Tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut sehingga ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP,” papar Luga.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih 5 milyar rupiah. Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan/kredit di BPD  Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut. Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca juga :  Dugaan Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Kejati Bali Tengah Siapkan Pendapat Ahli

Adapun pasal sangkaan terhadap IMK, DPS, SW dan IKB, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.