DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (rumah bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.

Kali ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui pihak keluarga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan penyitaan ini dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap IMK pada Jumat, (11/04/2025).

Baca juga :  Kejati Bali Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2022

Eka Sabana mengungkapkan uang yang disita tersebut diduga merupakan dana yang telah diterima dari para pengembang proyek rumah subsidi.

Adapun sebelumnya, IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf g juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Kejati Bali Gelar Bhakti Sosial

Sementara itu, hingga saat ini, sebanyak 33 saksi telah diperiksa untuk mengungkap secara mendalam peran serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Di samping IMK, Kejati juga telah menetapkan pejabat fungsional di Dinas PUPR Buleleng yang bertugas di bidang Tata Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berinisial NADK sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, NADK bekerja sama dengan tersangka IMK yang merupakan seorang staf teknis di Dinas PUPR Kabupaten Buleleng untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga :  Kejati Bali Amankan 5 Orang Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track Imigrasi

Di samping itu, Tersangka juga menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain secara ilegal dengan cara menduplikat menggunakan alat pemindai guna membuat kajian teknis gambar PBG.

Atas perananya itu,Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp. 700.000 per surat PBG yang diterbitkan.

Editor: Agus Pebriana