Made Suka. (Diksimerdeka.com)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ahli waris tanah di Ungasan, Made Suka menantang oknum Notaris Putu Candra untuk bersumpah. Tantangan ini disampaikan lantaran Putu Candra tidak mengakui membawa bilyet (cek) asli dari Bambang Samijono (pembeli tanahnya) yang tidak dapat dicairkan alias blong. Made Suka mengatakan langkah ini menurutnya paling tepat untuk pembuktian siapa yang berbohong.

“Ayok kita buktikan secara niskala (spiritual, red). Saya tantang Putu Candra bersumpah, bila perlu kita sumpah cor, dimana saja boleh. Mau di puranya dia atau di pura saya. Atau di pura mana saja bebas. Saya siap,” ujar Made Suka didampingi anaknya, Senin, 4 April 2022.

Made Suka menegaskan bahwa dahulu (tahun 1993) saat dirinya mengetahui 5 dari 7 lembar cek yang diberikan Bambang Samijono blong alias tidak dapat dicairkan, dirinya langsung menyampaikan hal itu kepada Putu Candra selaku Notaris yang dikatakan ditunjuk Bambang Samiyono memfasilitasi transaksi.

Putu Candra dikatakan saat itu mengambil lembar asli 5 cek itu dan mengatakan akan mengurusnya. Sementara dirinya saat itu diberikan fotocopy dari cek tersebut. Namun, hingga kini kejelasan dari cek blong itu tidak ia dapatkan. Malah kini hal itu diingkari Putu Candra.

Baca juga :  Masyarakat Resah Berkepanjangan, Kuasa Hukum Desa Adat Kelecung Minta Penyidik Berikan Kejelasan

Sebelumnya, Putu Candra sendiri pasca namanya santer disebut-sebut dalam masalah sengketa tanah di Ungasan, akhirnya mau buka suara. Namun, ada yang menarik dalam penjelasannya terkait mekanisme jual beli tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali di tahun 1992-1993 itu.

Ia menyebut sebelum dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah. 

Namun anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. 

Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.

“Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita,” ujar Putu Chandra ditemui di kantornya, di Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis (10/02/2022).

Putu Chandra mengaku tidak memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran, lantaran menurutnya tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit. “Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red),” ucapnya.

Baca juga :  Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda

Begitu juga ketika ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Candra membantah hal itu.

“Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red),” ucapnya.

Sisi lain juga disebutkan pembuatan akta jual beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB dibuat pihaknya diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak.

“Eeee… Itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir,” jelas Putu Chandra terbata-bata.

Sebelumnya pihak ahli waris tanah, Made Suka tegas mengatakan tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Diapun mengaku berani bersumpah bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Candra. 

Baca juga :  Puluhan Relawan Hukum Bali Bersatu, Siap Kawal Sengketa Tanah Ungasan

Sumpah cor sendiri di Bali merupakan sumpah yang sangat sakral. Menurut beberapa sumber, diyakini kutukan sumpah itu akan berlaku hingga tujuh turunan terhadap keluarga yang menjalani sumpah. Salah satu kutukan dari sumpah cor itu yakni jika punya anak laki-laki, maka dia akan meninggal. 

Sementara jika yang melakukan sumpah memiliki anak perempuan, maka anak perempuannya akan gila dengan merobek-robek pakaian di jalanan. Sebaliknya bila tuduhan tidak terbukti, maka kutukan sumpah cor akan berbalik kepada orang yang menuduh. Selain kepada anak, kutukan sumpah cor juga berlaku bagi adik, kakak, saudara sepupu, hingga mindon (sepupu dua kali) orang yang menuduh, bila tuduhannya tidak terbukti.

Untuk diketahui, pembeli Bambang Samijono sejak awal permasalahan ini muncul hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Awak media yang sebelumnya mencoba mencari untuk mengkonfirmasi belum menemukan ada kontak yang dapat dihubungi atau dimana lokasi keberadaannya. Menurut Made Suka sebelumnya, Bambang Samijono menghilang saat ia hendak diminta pertanggungjawabannya terkait jual beli yang belum lunas.