Sengketa Tanah Warisan di Sesetan, Keluarga Jero Kepisah Laporkan Dugaan Pengerusakan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sengketa tanah warisan kembali memanas di kawasan Sesetan, Denpasar. Keluarga besar Jero Kepisah melaporkan dugaan pengerusakan lahan seluas 48,5 are yang mereka klaim sebagai warisan leluhur kepada Polresta Denpasar.
Tanah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Dara, itu diklaim telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Jero Kepisah. Namun pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu, pihak yang diduga dari Puri Jambe Suci disebut-sebut merusak pagar dan menurunkan puing untuk menimbun lahan yang sudah ditanami pohon pisang.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Oka, mewakili keluarga besar Jero Kepisah. Terlapor adalah Anak Agung Eka Wijaya alias Turah Mayun dan rekan-rekannya.
“Awalnya sempat kami cegah pada Sabtu, 12 Juli 2025. Tapi mereka datang lagi dengan pengawalan ormas. Kami memilih tidak konfrontatif dan langsung melapor ke polisi,” ujar Turah Oka.
Kuasa hukum Jero Kepisah, I Dewa Gede Wiwaswan Nida, SH dan Made Somya Putra, SH, MH membenarkan adanya laporan pidana pengerusakan.
“Pagar kawat, banner, dan penutup tanah dirusak. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” jelas Wiwaswan Nida.
Di sisi lain, Turah Mayun dari Puri Jambe Suci berdalih pihaknya memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
“Kami punya pipil atas nama leluhur kami, Gusti Gde Raka Ampug. Saat mediasi di kantor lurah, mereka tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan. Hanya cerita turun-temurun,” katanya.
Sengketa ini kini ditangani oleh Polresta Denpasar. Kedua pihak bersikukuh memiliki hak atas lahan tersebut, yang memperkuat dugaan adanya praktik mafia tanah di balik kasus ini.

Tinggalkan Balasan