Made Suka anak ahli waris. (Ist)

DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Made Suka selaku ahli waris pemilik lahan sengketa di Ungasan mengaku ia bersama keluarga akan mempertahankan haknya sampai mati. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait rencana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan kembali melakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang setelah sebelumnya gagal.

Made Suka mengaku semakin geram. Bagaimana tidak, selain mengaku telah ditipu pembeli, ia juga mengatakan dijebak dan diduga menjadi korban iming-iming dari pemohon eksekusi. Dan upayanya mencari keadilan untuk mendapatkan haknya belum menemui titik terang.

“Kami warga Bali begitu polos. Pertama sudah ditipu pembeli sekarang kami juga dijebak menjadi korban oleh pemohon eksekusi. Bagaimana perasaan kami sebagai rakyat kecil dibeginikan. Ini lah alasan kuat kami dan keluarga mempertahankan hak kami mati-matian,” ungkap Made Suka kepada wartawan penuh iba saat dijumpai di Denpasar, Jumat (18/02/2022).

Made Suka menuturkan, awalnya pada tahun 2001, Ia menang menggugat pembeli Bambang S yang dikatakan telah menipu dirinya dalam jual beli tanahnya itu. Selanjutnya, Ia mengatakan didekati pihak Herman Lee selaku pemohon saat itu mengaku sebagai pemenang lelang untuk tidak melakukan upaya hukum lagi. Sehingga dirinya mencabut gugatannya yang ke dua.

Baca juga :  Sidang Gugatan Sengketa Lahan 5.6 Ha di Ungasan Kembali Ditunda

“Saat itu kami diajak di kantornya di Kuta. Kami sepakat tidak melakukan upaya hukum apapun. Dengan kesepakatan uang Rp 350 juta dan tanah dibagi 50% : 50%. Uangnya sudah kami terima yang dicicil Pak Herman setahun lebih baru lunas. Begitu dia (Lee Heeman-red) menang gugatan surat tanah buat keluarga kami tidak kami terima, malah diingkari. Jelas kami kecewa, awalnya kami ditipu pembeli sekarang lagi dibohongi pihak pemohon dan tanah kami hendak dieksekusi. Kami rakyat kecil dijebak,” bebernya.

Made Suka menegaskan objek tanah tersebut telah ia tempati secara turun-temurun. Namun yang membuat pihaknya lebih sakit hati adalah difitnah yang mengatakan pihaknya memiliki objek tersebut berdasarkan putusan-putusan. 

“Keluarga kami punya tanah ini turun-temurun bukan berdasarkan putusan-putusan. Kami dari lahir sampai saat ini menguasai tanah ini tidak ada orang lain. Sampai saat sekarang pajak atas nama keluarga kami. Lalu ada orang bilang mafia, siapa sebenarnya bagian dari mafia?,” pungkas Made Suka.

Baca juga :  Ahli Waris Termohon Eksekusi Tanah di Ungasan Meninggal Dunia
Made Suka selaku ahli waris dan keluarga selaku pemilik lahan sengketa di Ungasan mengaku akan mempertahankan haknya sampai mati. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait rencana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan kembali melakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang setelah sebelumnya gagal.
Siswo Sumarto alias Bowo bersama Made Suka (kanan) dan keluarga saat menjelaskan terkait masalah sengketa tanah yang dihadapinya. (Ist)

Kuasa hukum Made Suka, Siswo Sumarto SH yang akrab disapa Bowo juga sempat menegaskan terhadap juru sita PN Denpasar agar pihak pemohon yaitu Lee Herman dihadirkan lantaran berjanji kepada ahli waris memberikan uang sebesar Rp 350 juta beserta 50% : 50% pemecahan hak atas tanah sengketa. Hal tersebut disampaikan saat eksekusi pertama, pada Rabu 09 Februari 2022 lalu.

“Itulah yang dipertahankan oleh ahli waris sampai detik ini dan kalau itu tidak diberikan pasti akan terjadi pertumpahan darah mohon Pak Herman bisa dihadirkan,” terang Bowo saat eksekusi berlangsung.

Lebih lanjut Bowo mengatakan, kepada pemohon lelang bahwa janji uang sudah ditepati Rp 350 juta, akan tetapi janji memberikan hak atas tanah 50% belum ditepati maka situasi akan begini terus tidak akan pernah selesai.

“Mohon eksekusi jangan dipaksakan dan kalau dilaksakan saya tidak bertanggungjawab,” tegas Bowo saat itu yang berakhir eksekusi harus ditunda.

Baca juga :  Ahli Waris Tanah Ungasan Tantang Oknum Notaris Putu Candra Sumpah Cor
Made Suka selaku ahli waris dan keluarga selaku pemilik lahan sengketa di Ungasan mengaku akan mempertahankan haknya sampai mati. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait rencana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akan kembali melakukan eksekusi pada tanggal 23 Februari 2022 mendatang setelah sebelumnya gagal.
Suasana eksekusi tanggal 9 Februari 2022 yang memanas antara pihak termohon dengan Juru Sita PN Denpasar dan pemohon. (Ist)

Sementara Lee Herman saat itu terlihat membantah, tidak mengakui adanya perjanjian tersebut, meski selanjutnya ia setuju dilakukan mediasi dan eksekusi ditunda. Ditemui wartawan setelah pelaksanaan eksekusi sebagai pihak pemohon menyampaikan, meski menerima proses mediasi dan negosiasi diajukan namun ia mengaku kecewa atas proses eksekusi yang ditunda.

“Saya kecewa karena lahan ini sudah saya beli secara sah lewat mekanisme lelang yang sudah diatur oleh negara pada 18 Oktober 2000,” kata Herman.

Herman mengaku mengetahui ada pelelangan dari aset PT. Bank Uppindo itu dari sebuah surat kabar. Sayangnya lelang yang dimenangkannya sejak 22 tahun silam tersebut hingga kini belum bisa dikuasainya. 

“Bagaimana bisa, segala prosedur lelang sudah saya penuhi, namun hingga saat ini selalu dihalang-halangi,” keluhnya.

Sementara itu, pembeli Bambang S hingga berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi. Awak media yang coba mencari belum menemukan ada kontak yang dapat dihubungi atau dimana lokasi keberadaannya. Menurut Made Suka sebelumnya, Bambang S menghilang saat ia hendak diminta pertanggungjawabannya terkait jual beli yang belum lunas. (Tim)