AWK Dinyatakan Bersalah, Forkom Taksu Bali: Masih Ada Laporan Pidana
Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Ketut Wisna (kanan) bersama Ketua Tim Hukum Bali Metangi Jro Komang Sutrisna. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) Republik Indonesia akhirnya memutus bersalah salah satu anggota DPD RI perwakilan Bali Arya Wedakarna (AWK). AWK dinyatakan bersalah melanggar tata tertib dan kode etik atas aduan terkait penistaan dan pelecehan terhadap simbol agama Hindu di Pura Dalem Ped, Nusa Penida dan pernyataannya bahwa “Remaja Boleh Melakukan Hubungan Sex Asal Memakai Kondom” yang disampaikan saat melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 Tabanan Bali.
Dalam Keputusan BK DPD-RI Nomor 2 Tahun 2021, tertanggal 24 November 2021, yang ditandatangani Ketua BK DPD RI, H Leonardy Harmainy Bandaro Basa SIP MH, itu AWK dijatuhi sanksi dilarang melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun luar negeri dan atau perjalanan dinas selama satu kali masa sidang, yaitu masa sidang III tahun sidang 2021-2022.
Putusan BK DPD RI itu merupakan buntut dari pengaduan yang dilayangkan Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali, tanggal 10 November 2020. Atas putusan itu, Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Ketut Wisna (JMW) mengatakan mengapresiasi keputusan tersebut, meski pihaknya menilai sanksi yang diberikan merupakan sanksi ringan.
Namun menurutnya, substansi dari putusan tersebut adalah AWK terbukti bersalah atas sikap dan pertanyaannya-pernyataannya tersebut yang dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di Bali.
“Secara pengakuan yang jelas bagaimana AWK ini dinyatakan bersalah. Kami mengapresiasi respon baik Badan Kehormatan DPD, meski keberatan dengan sanksi tersebut, walaupun sanksi yang diberikan ringan, tapi substansinya adalah AWK terbukti bersalah,” tegas JMW, Jumat (9/12/2021).
Sisi lain Ketua Tim Hukum Bali Metangi Forkom Taksu Bali, Jro Komang Sutrisna SH, mengatakan adanya keputusan bersalah dari BK BPD-RI kepada AWK merupakan pintu masuk dipergunakan melengkapi berkas pelaporan pidana di Polda Bali.
Seperti diketahui, selain mengadukan AWK ke BK DPD RI, Forkom Taksu Bali juga melaporkan pidana AWK ke Polda Bali.
“Suratnya hari ini sudah kami kirim ke Polda untuk melengkapi bukti-bukti. Menindaklanjuti penambahan berkas dari laporan pidana sebelumnya,” ungkapnya.
“Selanjutnya kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini. Satu, sudah dinyatakan bersalah. Dua, meminta maaf. Meminta maaf ini seperti apa. Kami mau lihat ketulusan hatinya AWK untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan. Ini menjadi catatan bersama, kami akan awasi secara masif temen-temen dari Forkom Taksu Bali yang terdiri dari 33 elemen akan bergerak bersama untuk mengawasi ini,” beber Jro Sutrisna.
Terkait sanksi tersebut, sayangnya pihak AWK belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi awak media melalui sambungan telefon, Jumat (10/12/2021) malam, hingga berita ini ditayangkan, belum mendapat respon dan jawaban.
Namun sebelumnya, dilansir dari Radar Bali, AWK membenarkan sanksi BK DPD RI atas dirinya tersebut. Namun ia mengatakan beberapa hal dalam sanksi tersebut kurang detail.
“Iya benar. Namun dalam putusan tersebut, ada beberapa hal yang kurang detail. Salah satu, saya tetap sebagai anggota DPD aktif dan hanya tidak melaksanakan tugas keluar negeri saja. Itu selama satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021-Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (9/12/2021).
AWK menegaskan, tetap beracara sebagaimana biasanya juga sebagai anggota DPD RI yang duduk di komisi I dan juga tetap mengurusi terkait perancangan Undang Undang. “Semua tetap sama,” tegasnya.
Seperti pelarangan keluar negeri juga bagian dari menghadapi Covid-19, termasuk juga sudah melakukan permintaan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali.
“Tugas saya hanya menghormati putusan tersebut. Kalau kita ingat, periode yang dulu, saya juga pernah mendapatkan hal yang sama. Kalau mendapatkan sanksi ringan karena membela umat kan gak apa,” kilahnya.
Bahkan, ia mengatakan, jika belajar dari pengalaman pada periode dulu, AWK melihat militansi pendukungnya justru lebih kuat. Bahkan dikatakan juga, suara dalam pemilihan justru jumlahnya menjadi lima kali lipat. “Terkait permintaan dalam putusan itu semua saya sudah laksanakan. Saya jalankan saja. Saya hadapi dengan cool aja dan santai. Para pendukung saya tetap tenang saja,” pungkas AWK saat itu. (Tim)

Tinggalkan Balasan