Tim Hukum Bali Metangi: Jro Suena Ingatkan Sulinggih PHDI, Bukan Menghinanya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Jro Bauddha Suena melalui penasihat hukumnya, Ketua Tim Hukum Bali Metangi, Jro Mangku Pande Sutrisna SH angkat bicara terkait pelaporan dirinya ke Polda Bali lantaran dianggap menghina sulinggih dresta Bali. Dalam keterangan persnya, Jro Sutrisna menegaskan tulisan Jro Suena di dalam akun Facebook-nya sama sekali tidak menghina sulinggih dresta Bali.
“Tidak ada satu kalimat pun dari Jro Bauddha Suena yang merujuk kepada satu kejadian apalagi mengatakan sulinggih Hindu Dresta Bali adalah Kurawa (dalam itihasa Mahabharata) seperti yang dinarasikan oleh pelapor,” tegas Jro Sutrisna dalam keterangan persnya bersama Jro Suena dan advokat I Wayan dan Surata, di Kantor Hukum Lidiron, Jumat (5/08/2022).
Jro Sutrisna menerangkan secara keseluruhan tulisan Jro Suena tersebut bersifat mengingatkan atau hatur pawungu kepada para sulinggih Hindu dresta Bali khususnya yang duduk di Sabha Pandita PHDI Mahasabha XII agar bersikap tegas menjalankan AD/ART PHDI 2021-2026.
“Khusunya, Bab III perihal asas di pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Panca Sradha yang bersumber pada spirit dan nilai-nilai pustaka suci Weda serta susastra Weda agar mengeluarkan sebuah bhisama tentang sampradaya baik Sai Baba dan Hare Krishna dengan menggunakan rujukan produk keputusan PHDI sendiri,” terangnya.
Adapun keputusan yang dimaksud yakni: Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat Nomor: 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya, tertanggal 30 Juli 2022;
Keputusan Pesamuhan Paruman Panditha PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali tanggal 10 Juni 2021, Nomor: 01/VI/Pesamuhan Paruman PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali;
Keputusan Bersama Nomor: 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor: 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 yang diterbitkan oleh PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali yang berlaku pada tanggal ditetapkan Rabu, 16 Desember 2020;
Dan, AD/ART PHDI Pusat hasil Mahasabha XII, bahwa tidak ada lagi Pengayoman tentang Sampradaya dengan dihilangkannya pasal 41 yang sebelumnya ada di AD/ART PHDI 2016-2021.
Lebih lanjut, Jro Sutrisna mengatakan pernyataan Jro Suena di status Facebook-nya memgutip kisah itihasa Mahabharata hanya sebagai perumpamaan atau analogi umum dari pesan yang ingin disampaikan.
“Perumpamaan dan analogi yang digunakan oleh Jro Bauddha Suena hanya secara umum kisah itihasa Mahabharata, ketika sikap diam Rsi Drona dan pangeran Bhisma atas adanya ketidak benaran atau ketidak adilan yang dialami oleh keluarga Pandawa dalam konflik keluarga dengan keluarga Kurawa,” paparnya.
Atas kejadian ini, pihaknya bersama Tim Hukum Bali Metangi berencana akan melakukan laporan balik.
Sementara itu, terkait apa yang disampaikan Jro Suena dalam status Facebook-nya, Ketua Umum Forum Komunikasi Taksu Bali (Forkom Taksu Bali) Jro Mangku Wisna, didampingi Sekjen Forkom Taksu Bali Khismayana Wijanegara SH, mengatakan bahwa kewajiban umat Hindu Dharma untuk mengingatkan atau hatur pawungu kepada para sulinggihnya yang duduk di Sabha Pandita PHDI MS XII agar bersikap tegas.
“Agar sesegera mungkin (sulinggih di Sabha Pandita PHDI Mahasabha XII) turun tangan menyelesaikan konflik antara umat Hindu Nusantara atau Hindu Bali dengan sampradaya asing khususnya Sai Baba agar konflik yang sudah terjadi dari Agustus tahun 2020 bisa segera diselesaikan sehingga tidak berlarut-larut,” ungkapnya
“Karena kunci masalah ini ada pada ketegasan Para Sulinggih Hindu Dresta Bali atau Nusantara sendiri,” tegasnya.
Jro Mangku Wisna menegaskan, bagaimana umat Hindu Dharma Indonesia dapat percaya dengan PHDI, jika kenyataannya sangat bertolak belakang antara isi AD/ART PHDI Mahasabha XII dengan pelaksanaannya, yakni beberapa anggota susunan pengurus PHDI Pusat hasil Mahasabha XII 2021 – 2026, khusunya beberapa anggota Sabha Panditanya berasal dari organisasi sampradaya Sai Baba yaitu Veda Poshana Ashram (VPA).
“Ini sangat bertentangan dengan asas AD/ART PHDI pasal 6 ayat 1 yang berbunyi Parisada Hindu Dharma Indonesia berasaskan Panca Sradha yang bersumber pada spirit dan nilai-nilai pustaka suci Weda serta susastra Weda,” tegasnya.
Berikut ini isi status Facebook Jro Mangku Bauddha Suena tersebut:
Kenapa para sulinggih Hindu Dresta Bali/ Nusantara SABHA PANDITA PHDI MS XII “MENENG” (diam), TIDAK BERSIKAP TEGAS SECARA TERBUKA terhadap PENGIKUT AJARAN SAI BABA ?
Sulinggih Hindu Dresta Bali/Nusantara sekarang ini tersebar (atau dibaca lain: terbelah?) Di 2-kubu: PHDI-P dan di PHDI MS XII.
Kalo saja memang murni mau ngrajegang Dresta Kasulinggihan Bali/Nusantara, para sulinggih yang masing2 ada di ke-2 kubu bisa sangat menentukan sikap u/ menginstruksikan Pengurus Sabha Walaka dan Pengurus Harian di masing2 tingkatan melaksanakan Hindu Dresta Bali/Nusantara. Kenapa para sulinggih “meneng” (diam), TIDAK BERSIKAP TEGAS, menyikapi ini ?
Khususnya para sulinggih Hindu Dresta Bali yang saat ini ada di kepengurusan Sabha Pandita PHDI Pusat MS XII
Bahasa politiknya kini: para sulinggih dresta Bali/Nusantara di kedua kubu ada di mana-mana, tapi tidak berbuat apa-apa ?
Katanya PHDI lembaga sulinggih, tapi mana sikap terbuka sulinggih Sabha Pandita PHDI PUSAT MS XII dan juga sulinggih di masing masing tingkatan terhadap ajaran SAI BABA ?
Jika dalam situasi kekacauan seperti ini sulinggih sendiri terus MENENG/DIAM, maka kekacauan dan fragmentasi internal umat Hindu di Nusantara akan semakin meluas. Dalam situasi itu, sampradaya SAI BABA & HARE KRISHNA kian santai saja menyebarkan “virus ajarannya” di akan rumput.
Di sisi lain sampradaya, khususnya HK dan SBB, terus saja merebak, menjalankan misinya: Melakukan Diksa di luar Bali secara diam diam melalui organisasi VPA SAI BABA oleh Nabe yang tidak jelas kualitasnya, mengkonversi internal pemeluk Hindu Dresta Bali/Nusantara ke dlm Kelompok sampradaya. Sekolah2 sampradaya tetap merekrut siswa. Buku2 sampradaya beredar di toko2 buku off line dan on line.
Persoalan2 internal keumatan tdk terselesaikan. Kemiskinan dan kebodohan tdk digarap, dituntaskan. Kelangkaan bacaan2 Hindu Dresta Bali/Nusantara tdk kunjung diatasi. Para oknum elit PHDI MS XII baik di Pusat dan di masing masing tingkatan ikut diam menyetujui keberadaan para Pandita VPA SAI BABA dalam tubuh PHDI MS XII dan sibuk asyik masyuk bermain teater di panggung publik sampai ke panggung medsos hanya untuk tujuan politik jangka pendek semata dengan mengorbankan umatnya sendiri ?
Jika para Sulinggih saja Meneng (diam) terhadap ajaran SAI BABA…itu namanya membiarkan atau PEMBIARAN.
DALAM ITIHASA MAHABHARATA, SIKAP DIAM NYA RSI DRONA DAN PANGERAN BHISMA TERHADAP KONFLIK ANTARA PANDAWA DAN KURAWA ADALAH SALAH SATU PENYEBAB TERJADINYA PERANG BHARATA YUDHA
BALI NEGARA TEATER , seperti ditulis antropolog Cliford Geezt, kini kian nyata.
Ampure pisan titiyang lancang dan tidak sopan untuk mengingatkan Ida Nak Lingsir Sulinggih Hindu dresta Bali/Nusantara mekesami, karna Ida Nak Lingsir mekesami adalah Benteng Terakhir dan Utama Hindu Dharma Indonesia.
JBS
16 Juli 2022

Tinggalkan Balasan