DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut. “Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11).

Baca juga :  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti. “Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Baca juga :  Bareskrim Komitmen Cegah Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. “Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi. (*/sin)