DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerima aduan tersebut. “Pengaduan sudah diterima,” ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (1/11).

Baca juga :  Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Andi mengatakan pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti. “Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP,” tuturnya.

Baca juga :  Bareskrim Terima 550 Aduan Kasus Trading Fahrenheit, Kerugian Capai Rp480 M

Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti. “Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti,” imbuh Andi. (*/sin)