DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

SE ini ditujukan kepada Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Pemerintah, Kepala Laboratorium dan Kepala Klinik se-Bali.

Adapun yang menjadi dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga :  Pemprov dan DPRD Bali segera Terbitkan Tiga Perda Baru: Kesehatan, Pariwisata dan Kebudayan

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa Direktur Rumah Sakit, Pimpinan Laboratorium dan Fasilitas Kesehatan  yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp. 275.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Baca juga :  Wagub Cok Ace Dorong Inovasi Pengembangan Potensi Desa Hadapi New Normal

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus  COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaranya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, agar melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT – PCR dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga :  Berhasil Bangkitkan Ekonomi, Kepala KPw BI Bali Dapat Apreasi

Dengan pemberlakuan Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor : B.18.445/2802/PELKES/DISKES TANGGAL 18 Agustus 2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT – PCR) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu pada Kamis, 28 Oktober 2021. (*/sin)