Pria Dharsana: Pengingkaran Jadi Masalah yang Sering Dihadapi Notaris Menjalankan Profesinya
Dr I Made Pria Dharsana SH, MHum. (Foto: ist)
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Notaris dalam menjalankan profesi kenotariatannya menghadapi berbagai masalah. Seringkali terjadi pengingkaran oleh para pihak dalam proses penyelesaian sebuah akta autentik. Baik, pengingkaran terhadap penandatanganan akta dibuat maupun pengingkaran terhadap isi dalam perjanjian. Hal ini dapat menempatkan seorang notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terjerumus dalam sengketa hukum.
Demikian disampaikan Dosen Kenotariatan Universitas Warmadewa, Dr I Made Pria Dharsana SH, MHum usai acara Studium Generale (Kuliah Umum) “Peluang dan Tantangan Profesi Notaris pada Era Digital” yang menghadirkan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Yualita Widyadhari SH MKn di di kampus setempat, Denpasar, Sabtu (23/10/2021).
“Terkadang apa yang dikehendaki tidak sesuai dengan isi akta, kemudian diselesaikan oleh Notaris. Jangankan lewat daring atau digitalisasi, yang langsung hadir saja para pihak dapat mengingkarinya juga. Misal, terkait tanda tangan, terkadang diingkari juga, yang oleh penandatangan bisa saja disebut bukan merupakan tandatangan miliknya. Karena, setiap tarikan tanda tangan tidak semuanya akan sama,” ungkap Pria Dharsana.
Hal itu menurutnya perlu diantisipasi di tengah perubahan zaman seperti sekarang ini. Permasalahan tersebut memang tidak dapat dijawab oleh dunia Notaris dikarenakan banyak pengingkaran maupun modus dilakukan oleh beberapa pihak.
“Semua pelaksanaan penandatanganan dengan perjanjian yang memiliki kekuatan hukum, hak maupun kewajiban para pihak harus didasarkan dengan asas itikad baik juga,” sambungnya.
Maka upaya untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan konflik terkait hal itu, telah dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum selanjutnya memberikan penjelasan terhadap apa yang diinginkan para pihak.
“Sehingga apa diinginkan mereka kualifikasi terhadap akta auntentik tersebut benar-benar sempurna,” cetus Pria Dharsana yang juga Dewan Pakar dan Mahkamah Perkumpulan di PP INI.
Pria Dharsana yang juga salah satu pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3AT) ini menjelaskan masalah dihadapi para notaris dapat dikatakan hampir terjadi di seluruh Indonesia. Jika dilihat di lapangan, banyak dari teman-teman di Notaris ikut terjerat terhadap persoalan-persoalan hukum di antara para pihak.
Selain itu, akta Notaris dipakai sebagai sebuah media yang dapat dikatakan sangat rentan jika tidak dipenuhi dalam ketentuan prosedur pembuatan akta autentik.
“Ya, dapat dikatakan akhirnya notaris ikut menjadi korban. Intinya kita kembali ke rumusan Pasal 1870 KUHPerdata tentang akta autentik yang mempunyai pembuktian yang sempurna. Suatu akta autentik memiliki kekuatan mengikat dan sempurna yang menjadi kewenangan Notaris sebagai pejabat umum sesuai pasal 15 UUJN,” pungkas Made Pria.
Profesi Notaris sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud. (rl/dm)

Tinggalkan Balasan