DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) Dr I Made Pria Dharsana SH M.Hum, meminta pemerintah dapat tegas menertibkan tanah yang puluhan tahun ditelantarkan investor.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2021 tentang Penataan Tanah Terlantar diharapkan dapat dijalankan dengan baik, sehingga tidak hanya sekedar menjadi ‘macan kertas’ (tegas di aturan).

“Disini agar DPRD Kabupaten/Kota di Bali dapat mendata dalam mengkaji semua perizinan telah dimiliki investor atas tanah yang terlantar,” ujar Pria Dharsana di Kuta Badung, pada Rabu (22/12). 

Baca juga :  Pria Dharsana: Pengingkaran Jadi Masalah yang Sering Dihadapi Notaris Menjalankan Profesinya

“Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2021 tentang Penataan Tanah Terlantar maka harus diperlakukan dengan baik. Bukan hanya jadi macan kertas! Tidak saja di Bali tapi di seluruh Indonesia jika ada tanah ditelantarkan dicabut haknya dan diserahkan ke Badan Bank Tanah (BBT),” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, mengacu pada pengertian tanah terlantar merupakan tanah yang sah diberikan negara berupa Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuannya dan sangat merugikan masyarakat luas. 

Baca juga :  Resahkan Masyarakat, P3ATI Siap Dukung Kementrian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Terutama dalam fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam peningkatan hasil atas tanah dan juga penyerapan tenaga kerja serta kontribusi pajak bagi daerah tidak dapat dioptimalkan. 

“Syarat milik perorangan atau badan hukum lebih dari sepuluh tahun tidak ada tanda-tanda dimanfaatkan sebagaimana mestinya dari izin telah diperoleh,” terang Pria Dharsana. 

Obyek penertiban kawasan terlantar pada Pasal 6 dalam PP No 20/2021, ia menerangkan, meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, pemukiman besar terpadu atau kawasan lain dimana penggunaan atau pemanfaatannya didasarkan pada izin atau konsesi perizinan terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang. 

Baca juga :  Tutup Celah Mafia Tanah

“Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dimanfaatkan dikuasai masyarakat menjadi perkampungan. Dikuasai pihak lain selama lebih dari 20 tahun. Sedangkan tanah HGB, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan menjadi ditertibkan karena tidak dimanfaatkan terhitung 2 tahun sejak diterbitkan hak. Begitu juga untuk tanah HGU jika selama 2 tahun tidak digunakan dan dimanfaatkan akan menjadi obyek penertiban tanah terlantar,” urai Pria Dharsana yang juga Dosen Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Bali ini. (*/sin)