DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan pengecekan langsung ke pabrik obat PT Pyridam Farma di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/7). Ia melakukan dialog langsung dengan Direktur Utama, Manajer dan Kepala Pabrik. 

Dalam tinjauannya, Agus meminta agar segera melakukan distribusi obat-obatan yang kerap digunakan untuk pasien terpapar Covid-19 atau virus corona, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. 

Baca juga :  Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19

“Untuk anggota di lapangan harus di informasikan juga bahwa obat harus segera didistribusikan,” kata Agus kepada wartawan. 

Tak hanya segera didistribusikan, menurut Agus, peredaran obat-obatan tersebut juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga :  Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

“Distribusi obat juga harus dipedomani sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujar Agus. 

Usai berdialog dengan pihak distributor, Agus menyebut bakal menyampaikan beberapa poin ke Kemenkes terkait dengan surat edaran kepada seluruh perusahaan farmasi untuk mencoret harga edaran lama. 

Baca juga :  Kabareskrim Usul Kemenkes Ubah Aturan HET Obat Tanpa Ubah Kemasan: Agar Memudahkan Pengawasan

“Untuk disesuaikan dengan HET baru. Mohon agar disegerakan karena ini situasi darurat. Yang penting di invoicenya harus dicantumkan sesuai HET,” ucap Agus. (Bus/Sin)