DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang tahun 2020, menangani perkara sebanyak 1224 perkara pidana dan 1244 perkara perdata. Sebagian perkara telah mendapat putusan pengadilan, sebagian lagi masih berproses. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Denpasar I Made Pasek SH., MH., ditemui di PN Denpasar, Senin, (18/01/2021). 

Jumlah perkara tersebut, terangnya, mencakupi wilayah hukum PN Denpasar yang meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. 

Dari jumlah itu, Made Pasek merincikan, perkara pidana sebanyak 602 atau hampir 50 persen nya merupakan tindak kejahatan Narkotika. Sisanya, pencurian 242 perkara, penggelapan 94 perkara, penipuan 30 perkara dan lain-lain 256 perkara.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

Sementara perkara pidana dikatakan Made Pasek didominasi 70 persen perkara perceraian, atau sebanyak 895 perkara.

“Sisanya PMH (perbuatan melawan hukum, red) 51 perkara, Wanprestasi (ingkar janji) 22 perkara, perkara tanah 19, harta bersama 19, hak asuk 5 perkara, ganti rugi 2 perkara, dan perkara lain-lain 33,” papar Made Pasek.

Dibanding tahun sebelumnya, lebih lanjut Made Pasek mengatakan, memang terjadi peningkatan, khususnya perkara Narkotika dan Perceraian. Ia tidak menampik bahwa disinyalir salah satu faktor peningkatan tersebut adalah kondisi ekonomi pasca Covid-19.

Baca juga :  Tuntut Widyastuti 3.5 Tahun Penjara, Ngurah Artana Sebut JPU Tak Pakai Hati Nurani

“Kalau dilihat dari datanya memang ada peningkatan, terutama perkara Narkotika. Satu ya, karena faktor itu, faktor ekonomi. Baik di bidang Narkotika, saya rasa juga begitu, yang mendorong faktor ekonomi,” ujarnya.

“Termasuk perceraian, timbulnya percekcokan berujung perceraian juga diawali salah satunya soal penghasilan, soal penghidupan. Ketika itu tidak dapat dipahami oleh masing-masing pasangan maka terjadilah pertengkaran berujung pada perceraian,” paparnya.

Terkait kasus perceraian, Made Pasek mengungkapkan selama ini terkendala alamat tergugat banyak yang tidak jelas. Sehingga perlu dilakukan pemanggilan umum melalui media massa koran. Pemanggilan dilakukan minimal 2 kali dengan jarak masing-masing 1 bulan.

Baca juga :  Pledoi Togar Situmorang: Kriminalisasi Ancam Independensi Advokat

Jika dalam beberapa kali pemanggilan secara patut tersebut yang bersangkutan tidak juga hadir maka sidang digelar tanpa kehadiran tergugat, alias verstek pada bulan berikutnya.

“Terkait perkara perceraian, sebagian masih ada yang belum diputuskan, sebagian sudah. Jadi kalau bulan November baru masuk, kan belum bisa memenuhi, sehingga di tahun berikutnya baru bisa disidangkan. Kalau tidak hadir setelah sekian kali pemanggilan secara patut, putusannya verstek, diputus tanpa hadirnya tergugat,” tandasnya.