Pledoi Togar Situmorang: Kriminalisasi Ancam Independensi Advokat
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan penipuan yang menjerat advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3/2026), berlangsung penuh ketegangan. Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut bukan sekadar proses pidana biasa, melainkan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi profesi advokat di Indonesia.
Penasihat hukum Togar, Alexander RG Situmorang, menegaskan kliennya tengah menghadapi apa yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat. Ia menyatakan, jika seorang advokat dapat dipidana hanya karena klien tidak puas terhadap hasil kerja atau lamanya proses hukum, maka independensi profesi advokat terancam runtuh.
“Kami harus katakan dengan jujur dan tegas, perkara ini adalah lonceng kematian bagi profesi advokat di Indonesia,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, menjadikan parameter “kepuasan klien” sebagai dasar pemidanaan akan menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi. Ia menilai, advokat seharusnya bekerja berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang sah, bukan di bawah tekanan ekspektasi subjektif klien.
Alexander juga berpendapat perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa keperdataan terkait hubungan kontraktual antara advokat dan klien. Persoalan honorarium serta biaya operasional, kata dia, masuk ranah hukum perdata atau etik profesi, bukan pidana.
“Yang terjadi adalah upaya memaksakan baju pidana pada sengketa perdata,” tegasnya. Ia menambahkan, dakwaan yang muncul disebut bukan karena adanya niat jahat (mens rea), melainkan dipicu kekecewaan pelapor.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan Togar telah menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum yang sah. Bahkan, disebutkan bahwa upaya hukum yang dilakukan telah membuahkan hasil berupa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap pelapor.
Alexander menutup pembelaannya dengan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dampak putusan terhadap dunia advokat secara luas. Menurutnya, jika kerja profesional advokat dapat berujung pidana hanya karena ketidakpuasan klien, maka hal itu akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan dan keberanian advokat dalam menegakkan hukum.
Reporter: Yulius N
Editor: Wayan

Tinggalkan Balasan