DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi perhatian serius jajaran Polda Metro Jaya (PMJ).

Terkait hal tersebut Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) .

Kedelapan pelaku itu yakni inisial ZK, YH, MJ (MD), A, IS, S,R ,YS. Enam diantaranya menerima timah panas polisi dan satu orang tewas ditembak oleh petugas setelah melakukan perlawanan dengan senjata api saat akan ditangkap.

Baca juga :  Resmob Ditreskrimum PMJ Bekuk Tiga Maling Spesialis Curanmor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini sering melakukan aksinya sambil membawa senjata api. Senjata api itu, kata Yusri, akan digunakan para pelaku saat korban melakukan perlawanan.

Baca juga :  Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka dengan 67 kg Sabu

“Setiap beraksi, pelaku membekali diri dengan senjata api,” kata  Yusri saat konferensi pers di Ruang Satya Haprabu Main Hall Ditreskrimum PMJ, Jumat (06/11/2020).

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363, 365 dengan kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan kurungan 20 tahun penjara serta pasal 480 dengan kurungan 4 tahun penjara.” pungkasnya. (Bus)