DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kepala Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan  polisi pada Oktober dan November 2020. 

Baca juga :  Selama Tahun 2020, Polda Metro Jaya Berhasil Tangani 443 Kasus Hoaks

“Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Yusri pada saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ, senin(1/3/2021) Jakarta. 

Polisi telah menangkap tiga tersangka di antaranya AKS alias Afen. DS alias Boy dan J. 

Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di Daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan  kapten dari kelompok Curas tersebut. 

Baca juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan 3 Provokator Kerusuhan Demo Omnibus Law

“AKS alias Afen, laki-laki eksekutor. DS alias Boy. Laki-laki umur 26 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J, laki-laki umur 36 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP jadi tersangka  AKS ini sebagai kapten,” katanya.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu

Peran AKS, DS dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T.

“Serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar TKP,” ujarnya. Para tersangka dikenakan pasal 363KUHP. Ancaman penjara 7tahun. (Bus)