Resmob Ditreskrimum PMJ Bekuk Tiga Maling Spesialis Curanmor
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) melalui Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kepala Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020.
“Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Yusri pada saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ, senin(1/3/2021) Jakarta.
Polisi telah menangkap tiga tersangka di antaranya AKS alias Afen. DS alias Boy dan J.
Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di Daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.
“AKS alias Afen, laki-laki eksekutor. DS alias Boy. Laki-laki umur 26 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP dan J, laki-laki umur 36 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP jadi tersangka AKS ini sebagai kapten,” katanya.
Peran AKS, DS dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T.
“Serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi sekitar TKP,” ujarnya. Para tersangka dikenakan pasal 363KUHP. Ancaman penjara 7tahun. (Bus)

Tinggalkan Balasan