Nusron Wahid Diultimatum Agar Tak Bepergian ke Luar Negeri saat Dipanggil KPK
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memprioritaskan proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Imbauan itu disampaikan menyusul informasi bahwa Nusron berencana kembali bepergian ke luar negeri, sementara dirinya belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menganalisis konfirmasi maupun keterangan yang disampaikan Nusron terkait ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya. Hasil analisis tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Terkait informasi rencana Nusron kembali bepergian ke luar negeri, Budi mengingatkan agar yang bersangkutan mengutamakan proses hukum di lembaga antirasuah tersebut.
“Tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
Budi menegaskan kehadiran saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Keterangan saksi diperlukan untuk mengonfirmasi dan melengkapi keterangan tersangka maupun pihak-pihak terkait.
“Karena tentu kehadiran seorang saksi dalam suatu proses penyidikan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan ini akan sangat membantu bagi para penyidik dalam pengungkapan perkara,” jelas Budi.
Menurut dia, keterangan para saksi juga diperlukan untuk mengurai kronologi hingga konstruksi perkara, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Budi mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi untuk mendalami perkara tersebut secara menyeluruh.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron. Budi menyebut penyidik masih melakukan analisis sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Nusron pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
KPK kemudian kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut dikaitkan dengan agenda kedinasan di lingkungan ATR/BPN serta rencana perjalanan ke luar negeri.
Dua kali ketidakhadiran Nusron itu turut menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Bahkan, MAKI melaporkan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) karena menilai lembaga antirasuah belum mengambil langkah jemput paksa terhadap Nusron.
KPK sebelumnya menegaskan pemanggilan terhadap Nusron tetap menjadi bagian dari kebutuhan penyidikan. Kini, penyidik masih menganalisis alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan langkah pemanggilan berikutnya.

Tinggalkan Balasan