Gugatan Praperadilan KPK Menggema, Dugaan Korupsi Kementan 2020–2022 Disorot
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi melalui praperadilan. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan mangkraknya penanganan tiga klaster perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020–2022.
Sidang perdana perkara nomor 13/Pid.Prap/2026 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin Hakim Budi Setyawan, SH. Pihak KPK diwakili Claudia dari Biro Hukum KPK. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari termohon.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku kuasa hukum pemohon menyatakan gugatan merujuk Pasal 158 huruf e KUHAP baru tahun 2026. Aturan tersebut memasukkan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagai objek praperadilan.
“Sekarang sudah ada pintu masuk yang jelas. Penundaan tidak sah atau perkara yang dimangkrakkan bisa diuji lewat praperadilan,” ujar Boyamin. Ia menilai mekanisme baru ini memberi ruang kontrol terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban menindaklanjuti laporan.
Tiga klaster dugaan korupsi yang dipersoalkan meliputi pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code, serta pengadaan sapi. Menurut pemohon, laporan telah masuk sejak 2020–2022 namun belum menunjukkan perkembangan signifikan ke tahap penyidikan.
Dalam materi gugatan, pemohon menyoroti pengadaan eartag berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 559/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka penanggulangan PMK. Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap kelebihan bayar pengadaan vaksin PMK tahap II dan III oleh Ditjen PKH Kementan tahun 2022 yang berpotensi merugikan negara Rp75,7 miliar.
Pemohon juga mengacu pada pernyataan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, yang menyebut laporan masyarakat telah diterima sejak 2020 dan didisposisikan untuk penyelidikan pada 2021. Namun, menurut pemohon, perkara tersebut tak kunjung naik ke tahap penyidikan.
Boyamin menilai telah terdapat indikasi dugaan markup, penurunan spesifikasi eartag, hingga dugaan pengadaan fiktif vaksin dan sapi. “Kami meminta hakim memerintahkan KPK segera menindaklanjuti ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah cukup,” tegasnya.
Dengan berlakunya KUHAP baru, pemohon berharap praperadilan menjadi instrumen efektif menguji dugaan penundaan perkara. Sidang berikutnya akan menghadirkan ahli dan bukti tambahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan