DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dua tersangka korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/1/25). 

Keduanya yakni, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Mereka bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. 

Baca juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Lukas Enembe

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi dugaan suap penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Baca juga :  KPK Sebut Masih Ada Pejabat Negara yang Tak Laporkan Hartanya

Berdasarkan informasi dihimpun, empat tersangka tersebut yakni, Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryanti Rahayu atau yang karib disapa Mbak Ita; suami Wali Kota Semarang, Alwi Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.

Baca juga :  KPK Keluarkan SE, Pastikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Menyimpang

Dalam perkara ini, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang dan suaminya. Sementara, Rachmat U. Djangkar, diduga pemberi suap.

Editor: Wayan Agus
Sumber: MCW