DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser milik tersangka Arif Sugiyanto alias Gus Arif, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Mobil tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kendaraan itu diduga digunakan Arif untuk aktivitas pengumpulan uang dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Baca juga :  Penampakan Perdana Bupati Sukoharjo di KPK Setelah Terjaring OTT Dugaan Pemerasan

Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk dalam rangkaian pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).

“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ujarnya.

Arif merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. KPK menyebut Arif bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga kementerian. Uang yang dikumpulkan tersebut diduga diserahkan kepada Fahd, yang disebut KPK sebagai penampung uang dari Arif.

Baca juga :  Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK

Arif juga diduga menerima aliran uang Rp 1,8 miliar dari Erwin terkait pengurusan HGB PT Bela Parahyangan. Selain itu, KPK menduga Arif bersama Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, menerima uang sekitar Rp 8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Penyidik turut menemukan dugaan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan penelusuran mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

Adapun perkara suap HGB Summarecon berawal dari sengketa lahan di Kabupaten Bogor yang melibatkan sejumlah ahli waris. Mereka menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan mengajukan pemblokiran atas HGB tersebut.

KPK menduga terdapat pemberian uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi diduga menjadi pihak pemberi uang bersama perantara swasta Rizal Pahlevi.

Baca juga :  KPK Keluarkan SE, Pastikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Menyimpang

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta uang Rp 2 miliar melalui Erwin untuk membuka pemblokiran dan mengurus penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, Rp 200 juta diduga diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Selain Arif, KPK menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK masih mendalami aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.