RUU Perampasan Aset: Jangan Cuma Hukum Pelaku, Uang Korban Investasi Bodong Wajib Kembali!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Keadilan bagi korban kejahatan keuangan di Indonesia dinilai masih jauh panggang dari api. Sering kali, negara sukses memenjarakan pelaku investasi bodong, namun uang masyarakat yang dirampok lenyap tak berbekas atau malah disita masuk kas negara.
Merespons ketimpangan ini, Komisi III DPR RI bersuara lantang. Mereka mendesak agar tindak pidana investasi bodong dan ragam kejahatan keuangan lainnya diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Targetnya satu: memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada para korban.
Abduh: Pengembalian Aset Harus Jelas, OJK Jangan Tunggu Korban Jatuh
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berpuas diri ketika berhasil menghukum pelaku kejahatan kerah putih. Pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap politisi yang akrab disapa Abduh ini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Politisi Fraksi PKB asal Jawa Tengah itu menyoroti lambannya proses pengembalian aset. Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus menjadi solusi dengan merinci batas waktu, jenis aset yang bisa dirampas, dan prosedur pasti penyalurannya kepada korban.
“Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut. Ia menekankan, pengembalian hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.
Abduh juga tak luput melontarkan kritik tajam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menuntut OJK tidak bekerja bagaikan pemadam kebakaran yang baru sibuk setelah api membesar.
“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,” desaknya.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum lebih agresif memburu aset yang disembunyikan. “Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat,” tambah Abduh.
Ia menyinggung karut-marut pengembalian aset dalam kasus Binomo (Indra Kenz) sebagai pelajaran berharga. Meski putusan banding telah menetapkan aset dibagikan kepada 144 korban, pelaksanaannya di lapangan masih semrawut.
Habiburokhman: Tutup Celah Pelaku “Pasang Badan” demi Harta Haram
Kritik senada datang dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menelanjangi potret buram sistem peradilan pidana Indonesia yang terlalu sibuk memenjarakan pelaku (in personam) namun abai pada pemulihan kerugian korban.
“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” beber politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menyoroti ironi hukum di mana uang hasil jerih payah masyarakat yang tertipu justru dirampas untuk negara, seolah-olah itu adalah uang hasil korupsi APBN. Ia menunjuk sederet kasus besar yang pernah bikin geger, mulai dari Binomo, Quotex (Doni Salmanan), robot trading DNA Pro, hingga penipuan umrah maut seperti First Travel dan Hannien Tour.
Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban dipaksa babak belur di pengadilan tingkat pertama ketika hakim memutuskan seluruh aset Indra Kenz dirampas negara. “Korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar Habiburokhman.
Untuk memutus rantai ketidakadilan ini, Komisi III mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul ini diusulkan agar berbunyi tegas: Aset yang dirampas dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Menurut Habiburokhman, usulan ini adalah senjata pamungkas agar hakim punya pijakan hukum kuat untuk memprioritaskan korban. Dengan mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU ini, aparat tidak perlu lagi menunggu vonis pidana pelaku yang bertele-tele.
Begitu harta tak wajar ditemukan, aset bisa langsung dibekukan, dirampas, dan dilelang untuk dibagikan secara proporsional kepada korban. “Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan