KPK Telusuri Aliran Rp1 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri aliran uang yang diduga diberikan PT Summarecon melalui tersangka Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
“Dari pemeriksaan ini, tentu kemudian didalami berkaitan dengan aliran uang. Karena uang-uang yang diduga diberikan oleh PT Summarecon melalui saudara ERW ini kan nilainya Rp1 miliar lebih, sedangkan yang menyeberang ke kepala Kantah Bogor itu sekitar Rp200 juta. Artinya masih ada sekitar Rp1 miliar,” kata Budi, Kamis (1/10/2026).
KPK kini mendalami keberadaan sisa uang tersebut, termasuk kemungkinan mengalir kepada pihak lain. “Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya. Ya, artinya apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” ujarnya.
Budi juga menyoroti posisi Erwin yang merupakan pihak swasta dan tidak tercatat dalam struktur jabatan Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor.
“Tidak ada dalam struktur jabatan di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantah Bogor. Tapi kemudian mengapa bisa memiliki akses ataupun seperti kewenangan ya, memberikan pesan ya, untuk kemudian saudara SON ini sebagai kepala Kantah Bogor melakukan buka blokir dan mengurus proses HGB yang diajukan oleh PT Summarecon,” kata Budi.
KPK, lanjut Budi, tengah mendalami posisi ERW yang disebut memiliki akses tersebut. “Tentunya ini semuanya didalami bagaimana posisi kedudukan saudara ERW ini di dalam struktur bayangan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga memeriksa pihak swasta yang diduga merupakan rekan Erwin. Selain itu, tim legal PT Summarecon turut diperiksa untuk mendalami proses pengajuan HGB kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi (LEV) perwakilan PT Summarecon; serta empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK mengungkap delapan orang tersebut terlibat dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan