Febrie Mundur, DPR Langsung Bentuk Timwas! Komisi III Kawal Kasus Hingga Tuntas
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak membuat Komisi III DPR mengendurkan pengawasan. Sebaliknya, parlemen justru menaikkan tensi dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret nama mantan petinggi Kejaksaan Agung itu hingga benar-benar tuntas.
Pesan DPR tegas: pejabat boleh mundur, tetapi proses hukum jangan ikut berhenti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR agar dugaan perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum tidak berakhir di tengah jalan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum. Pengunduran diri Saudara Jampidsus tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (11/7/2026).
DPR Pasang Mata, Penyidikan Dikawal
Panja yang dibentuk Komisi III tidak sekadar menjadi simbol pengawasan.
DPR memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dipantau, mulai dari proses penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga perkembangan penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Kejaksaan Agung.
Habiburokhman menegaskan pengawasan akan dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui sejauh mana perkembangan perkara.
Minta Tim Penyidik “Steril”
Tak hanya membentuk Panja, Komisi III juga melontarkan permintaan yang cukup keras kepada Kejaksaan Agung.
Lembaga itu diminta membentuk tim penyidik independen yang benar-benar bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Habiburokhman, tim tersebut harus diisi penyidik yang tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan pihak yang sedang diperiksa sehingga proses hukum berjalan objektif dan dipercaya masyarakat.
“Komisi III meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang steril dari pejabat maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan Saudara FA,” ujarnya.
DPR Ingatkan Jangan Ada Ego Lembaga
Komisi III juga mengingatkan agar perkara ini tidak memicu gesekan antarlembaga penegak hukum.
Menurut DPR, dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu sehingga tidak boleh berkembang menjadi konflik institusi.
Karena itu, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga TNI diminta tetap menjaga soliditas dalam menjalankan tugas masing-masing.
Habiburokhman menilai pemberantasan korupsi hanya akan efektif jika seluruh aparat penegak hukum bergerak dalam satu irama.
“Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang kompak, bukan saling berhadapan,” katanya.
Aduan Publik Dibuka Lebar
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan Panja juga akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut dia, langkah itu diperlukan agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
“Kita buka ruang aduan selebar-lebarnya supaya kasus ini terbuka. Nanti di Panja akan dilakukan rapat-rapat agar seluruh fakta bisa dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Semua Fraksi Sepakat
Pembentukan Panja mendapat dukungan seluruh fraksi di Komisi III DPR.
Rapat juga menyepakati Habiburokhman sebagai Ketua Panja yang akan memimpin fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, hingga Jampidsus untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan dan profesional.
Menurut Amru, perkara tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mendukung penuh pembentukan Panja agar seluruh proses hukum dikawal hingga tuntas.
“Kami mendukung Panja Komisi III DPR RI mengawal penanganan perkara sampai selesai dan meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
DPR: Jangan Ada yang Kebal Hukum
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman kembali mengingatkan bahwa pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses hukum.
Menurut dia, fungsi pengawasan DPR akan terus berjalan agar penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar, berlangsung transparan, serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
“Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang solid untuk memberantas korupsi. Komisi III akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.Publik menunggu kepastian penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan