Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/2). (Foto: istimewa)

DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Kasus ini diusut setelah kepolisian menerima laporan delapan korban Binomo.

“Dittipideksus hari ini dilaksanakan gelar perkara. Apabila peristiwa hukumnya di situ sangat jelas terbukti maka tidak menutup kemungkinan status yang saat ini masih penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/2).

Baca juga :  Kasus PT DOK: Lima Terdakwa Diduga Otak yang Menjalankan Sistem

Dedi menerangkan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta maupun saksi ahli. Keterangan itu pun nanti dikumpulkan untuk dijadikan bahan gelar perkara.

“Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan. Tahapan ya masih tahapan penyelidikan,” katanya.

Baca juga :  Perkuat Sosialisasi Investasi, Polri Siapkan Posko Aduan Penipuan Robot Trading

Dedi mengatakan, pihaknya akan membeberkan secara detail setelah gelar perkara rampung. Kata Dedi, kesimpulan terhadap kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo tergantung gelar perkara.

“Kalau sudah penyidikan nanti akan digelar perkara kembali oleh tim baru merumuskan pidana dan tersangka terkait menyangkut peristiwa tersebut,” tandasnya.

Baca juga :  Putusan Sela PT DOK, Majelis Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa

Sebelumnya, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut merupakan buntut kerugian besar yang diderita para korban. (*/sin)