DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA – Bencana alam dan gangguan lingkungan yang silih berganti menghantam berbagai wilayah membuat napas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian ngos-ngosan. Merespons jeritan rakyat kecil yang urat nadinya lumpuh, Anggota Komisi XI DPR RI, Didik Haryadi, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak sekadar berpangku tangan. OJK dituntut segera menerbitkan kebijakan relaksasi serta restrukturisasi kredit bagi UMKM yang menjadi korban.

Baca juga :  Gubernur NTT Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

Langkah cepat OJK dinilai sebagai harga mati untuk menyelamatkan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Penurunan omzet yang terjun bebas di tengah situasi darurat membuat para pelaku usaha kecil kelabakan dan dipastikan kesulitan memenuhi kewajiban setoran cicilan kredit kepada pihak perbankan. Tanpa intervensi negara, ancaman kredit macet massal dan kebangkrutan usaha rakyat sudah di depan mata.

Baca juga :  DPR Desak Utang Korban Bencana Sumatera Dihapus, Komisi XI : Jangan Cuma Direstrukturisasi!

PKL dan Warung Kelontong Paling Tercekik

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menyoroti secara tajam nasib para pelaku usaha yang asap dapurnya murni mengandalkan perputaran uang dan transaksi harian. Kelompok akar rumput dipastikan menjadi entitas yang paling hancur lebur dihantam dampak ekonomi pascabencana.

“Kebijakan ini vital untuk menyelamatkan para pelaku usaha kecil yang pendapatannya anjlok drastis. Kelompok yang paling terpukul adalah mereka yang bergantung pada transaksi harian, seperti pedagang kaki lima hingga pemilik warung kelontong,” tegas Didik memberikan peringatan keras dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca juga :  Korban Tanah Longsor di Kemoning Karangasem Berhasil Dievakuasi

OJK diminta harus lebih peka, gesit, dan membumi melihat realitas pahit di lapangan. Relaksasi kredit ini bukan sekadar insentif, melainkan pelampung penyelamat mutlak agar UMKM tak karam ditelan bencana sekaligus kejaran utang bank.