DIKSIMERDEKA.COM, KARANGASEM, BALI -Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan korban tanah longsor yang berlokasi di Sungai Kemoning, Desa Buana Giri, Kabupaten Karangasem, Senin (11/09/2023) berhasil dievakuasii.

“Evakuasi dilaksanakan oleh POS SAR Karangasem, BPBD Kabupaten Karangasem, Puskesmas Bebandem, TNI/Polri, Camat Bebandem, Kepala Desa Buana Giri beserta jajaran dan Masyarakat/ Relawan,” jelas Rentin.

Rentin menjelaskan kejadian tanah longsor menimbulkan korban jiwa sebanyak 5 (lima) orang dan korban luka ringan sebanyak 2 (dua) orang. Mereka tertimbun material longsoran akibat penambangan batu di bibir sungai (tebing)

Secara kronologis, Rentin menyampaikan pada pukul 09.00 wita, para korban berada di lokasi untuk melaksanakan penggalian mencari batu tabas dengan membuat goa di tebing.

Baca juga :  Lebih dari 42.000 Rumah Warga Rusak Sepanjang Tahun 2020

Menurut pengakuan korban yang selamat, goa yang dibuat baru sekitar 2 meter dan baru dapat bekerja selama 2 jam. Kemudian sekitar pukul 11.00 wita tanah di atas lokasi (bukan di dalam goa) tiba – tiba jatuh dan menimpa korban sedangkan korban yang selamat dari longsoran karena terpental kayu.

“Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Desa Buana Giri I Nengah Diarsa. Proses penggalian material dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis excavator milik Ni Kadek Tina Yanti,” jelas Rentin.

Rentin menuturkan korban Meninggal Dunia atas nama I Ketut Sueca umur 40 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri, I Kadek Pasek umur 37 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri,

Baca juga :  Sebanyak 20 Desa Terendam Banjir di Kabupaten Aceh Jaya

Kemudian I Kadek Berata umur 44 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri. Sedangkan korban luka ringan bernama I Kadek Berata umur 34 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri dan I Kadek Suardika umur 20 thn, alamat Dusun Kemoning, Desa Buana Giri.

Rentin mengungkapkan pihaknya akan menyalurkan bantuan dan santunan Sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya Untuk Korban Bencana/Musibah. Terhadap korban meninggal dunia akan diberikan santunan masing-masing 15 juta rupiah.

Baca juga :  Hujan Intensitas Sedang Sampai Lebat Masih Terjadi Di Luwu Utara

Dalam kesempatan tersebut Rentin juga mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam melakukan aktivitas di daerah tebing curam dan berpotensi terjadi longsor. Juga untuk melakukan mitigasi awal secara mandiri dengan mengenali potensi ancaman (bencana) di sekitar tempat beraktivitas.

“Setelah tahu potensi ancaman yang ada, maka wajib siapkan skenario atau strategi penyelamatan diri terhindar dari ancaman bahaya tersebut, jika tiba-tiba kemungkinan tersebut terjadi,” tandas Rentin.

“Jika tebing/lereng sangat curam dan kondisi tekstur tanah atau bebatuan yang relatif labil alias tidak kuat, sebaiknya hindari beraktivitas di sekitar daerah tersebut karena berpotensi terjadi longsor,” tambahnya.

Editor: Gusti Ngurah