Pemprov Bali Terapkan WFH Usai Kelangkaan BBM Masuki Hari Ketiga
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Bali sebagai upaya mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan WFH dan PJJ atau daring akan berlaku selama tiga hari 15–17 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.
Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di Bali.
Melalui surat tersebut, seluruh instansi pemerintah dan BUMN maupun BUMD di Bali diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya selama periode tersebut.
Penyesuaian sistem kerja ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas PT Pertamina, khususnya dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan. Pemprov Bali menegaskan, unit kerja dan pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menangani kedaruratan, serta menjalankan fungsi keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa.
Selain mengatur sistem kerja pegawai, Pemprov Bali meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026. Ketentuan ini mencakup kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi.
Pelaksanaan pembelajaran daring tetap harus memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Pemprov Bali juga menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab dan produktivitas aparatur.
Pimpinan masing-masing instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, target kinerja tercapai, dan pelayanan publik tidak terganggu selama kebijakan berlangsung.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan