Bali Bersih-Bersih! Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 Bule Nakal, 10 Terlibat Prostitusi
DIKSIMERDEKA.COM BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali unjuk gigi! Tak ada ruang bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berani mengacak-acak ketertiban dan norma di Pulau Dewata. Sepanjang pekan lalu, dari 21 hingga 27 September 2026, sebanyak 18 bule pelanggar aturan resmi ditendang keluar dari Indonesia alias dideportasi.
Tindakan tegas ini bukan gertak sambal, melainkan hasil sapu bersih dari patroli rutin keimigrasian yang digelar maraton sejak 15 hingga 20 September 2026 ke sejumlah wilayah rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Digerebek Bareng Polda, 10 Bule Terjerat Bisnis Lendir
Fakta yang paling bikin miris, dari 18 bule yang diusir, 10 di antaranya nekat mengais cuan lewat jalur haram. Mereka terjaring basah dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026.
Bukan sekadar liburan, belasan WNA ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk berbisnis ‘lendir’ alias prostitusi. Parahnya lagi, 5 dari komplotan bule nakal ini juga kepergok sudah tinggal lajak (overstay).
Modus Licik Jadi Pelatih Motor Hingga Tak Mampu Bayar Denda
Pelanggaran lain yang dibongkar petugas juga tak kalah menggelikan. Seorang WN Rusia berinisial VL ketahuan mengakali sistem. Mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mentereng sebagai Remote Worker, praktiknya di lapangan VL malah banting setir jadi pelatih sepeda motor. Ia juga terindikasi memanipulasi data alias tidak jujur saat awal mengurus ITAS.
Selain VL, ada satu WN Slovakia pemegang ITAS yang terpaksa dideportasi karena membandel, ogah lapor dan tidak melakukan pemutakhiran data saat mengganti paspornya.
Sisanya, enam WNA diusir paksa karena masa tinggalnya kedaluwarsa. Empat orang tercatat overstay di bawah 60 hari namun beralasan ‘kere’ sehingga tak sanggup membayar biaya beban (denda). Sementara dua bule lainnya sudah overstay lebih dari dua bulan.
Peringatan Keras Imigrasi: Jangan Coba-Coba Melanggar!
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa deportasi belasan bule ini adalah bukti sahih bahwa hukum di Indonesia tidak bisa ditawar. Ini adalah bentuk komitmen tanpa kompromi untuk menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap aman, beradab, dan tertib.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Novyandri.
Biar kapok, seluruh bule nakal yang dideportasi ini langsung diusulkan masuk daftar hitam alias penangkalan. Imigrasi Ngurah Rai mewanti-wanti seluruh WNA di Indonesia, khususnya di Bali, untuk rajin mengecek masa berlaku izin tinggal dan tak coba-coba melakukan aktivitas ilegal.
Langkah garang penegakan hukum ini sejalan dengan komando Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Kehadiran aparat imigrasi kini tak cuma sekadar melayani urusan paspor, tapi menjadi tameng terdepan menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan setiap orang asing yang masuk ke Tanah Air wajib taat hukum dan membawa dampak positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan