DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini melayani izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Perubahan tersebut menyusul perluasan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.

Sebelumnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Adapun kini wilayah kerja mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan Buronan Interpol asal Ethiopia

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan perluasan wilayah kerja menjadi bagian dari penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan perubahan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal kepada WNA yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

Selain pelayanan izin tinggal, perluasan wilayah kerja juga memperluas cakupan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Imigrasi Ngurah Rai juga akan menangani pengaduan masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Novuandry mengatakan kantor Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian.

“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” ujar Novyandri.

Baca juga :  Naik Jet Pribadi Menuju Afrika, Buronan Interpol Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Sementara itu, perubahan wilayah kerja tersebut tidak memengaruhi pelayanan paspor Republik Indonesia.

Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.

Perluasan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh Kabupaten Badung.

Reporter: Agus Pebriana