DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) seiring meningkatnya arus kedatangan ke Bali sepanjang awal 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait.

“Di Bali, tidak hanya pariwisata yang menjadi perhatian, tetapi juga potensi pelanggaran oleh orang asing. Kami mengambil peran sebagai penegak hukum keimigrasian,” ujarnya dalam kegiatan media gathering di Jimbaran, Badung, Rabu (6/5/2026).

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah pelintasan keluar-masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai lebih dari 4,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta merupakan WNA.

Hal tersebut mencerminkan tingginya mobilitas global dan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali.

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Seiring lonjakan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mencatat 334 tindakan administratif keimigrasian dalam empat bulan terakhir.

Rinciannya meliputi 91 penundaan pemberian izin, 30 pembatalan izin tinggal, serta penindakan terhadap 1.001 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan 112 orang dikenai tindakan deportasi.

Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui berbagai operasi, antara lain Operasi Wira Waspada, Satgas Patroli Dharma Dewata, Tim Pengawasan Orang Asing, serta program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Baca juga :  Sempat Kabur dari Kantor Imigrasi, Bandar Narkotika Rusia Ditangkap Kembali

Di sisi lain, kinerja pelayanan keimigrasian turut tercermin dari capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp364,7 miliar hingga April 2026, atau sekitar 22,7 persen dari target tahunan sebesar Rp1,606 triliun.

Reporter: Agus Pebriana