DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa villa di kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Penelusuran aset tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026). Villa itu diduga merupakan aset milik Yayat Sudrajat (YYS), mantan anggota Polri yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca juga :  KPK Keluarkan SE, Pastikan Anggaran Penanganan Covid-19 Tak Menyimpang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset villa tersebut tercatat atas nama RST, yang diketahui merupakan Rista, istri Yayat Sudrajat.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga :  KPK Sita Bukti Pengkondisian Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Usai Geledah Sejumlah Lokasi

Budi mengatakan penelusuran kali ini dilakukan terhadap salah satu aset berupa villa yang berlokasi di Sagalaherang, Kabupaten Subang.

“Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Bongkar Jejak Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, Rumah Bobby Rizaldi Digeledah

Penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK sebelumnya juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.

KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang tengah disidik.