DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset berupa villa di kawasan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Penelusuran aset tersebut dilakukan penyidik KPK pada Kamis (1/10/2026). Villa itu diduga merupakan aset milik Yayat Sudrajat (YYS), mantan anggota Polri yang terseret dalam perkara tersebut.

Baca juga :  OTT Bupati Lombok Barat, KPK Sita Uang Ratusan Juta Diduga Terkait Suap

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset villa tersebut tercatat atas nama RST, yang diketahui merupakan Rista, istri Yayat Sudrajat.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik kembali melakukan penelusuran aset milik Saudara YYS,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Baca juga :  KPK Jebloskan Penyuap Bupati Muara Enim ke Penjara

Budi mengatakan penelusuran kali ini dilakukan terhadap salah satu aset berupa villa yang berlokasi di Sagalaherang, Kabupaten Subang.

“Aset tersebut diatasnamakan Saudari RST. Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujarnya.

Baca juga :  KPK Selisik Muhadjir Penasihat Khusus Presiden soal Kuota Tambahan Haji 2022

Penelusuran aset tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. KPK sebelumnya juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Yayat Sudrajat.

KPK masih mendalami asal-usul serta keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang tengah disidik.