KPK Bongkar Jejak Mercy Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha dan Diatasnamakan Rekan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jejak kepemilikan mobil Mercedes-Benz (Mercy) hitam yang diduga berkaitan dengan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Mobil tersebut disita penyidik karena diduga merupakan pemberian pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan Mercy dilakukan penyidik pada Senin (21/9/2026) dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Hari ini Senin (21/9), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Sedan Mercy berwarna hitam milik VLA, yang diduga merupakan pemberian dari EBS,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menariknya, kendaraan tersebut tidak tercatat atas nama Vinna Ledy. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, Mercy itu justru diatasnamakan RN yang disebut merupakan rekan VLA.
“Mobil tersebut diatasnamakan Sdri. RN, yang merupakan rekan VLA,” ujar Budi.
KPK kini menelusuri lebih jauh asal-usul dan keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang tengah dikembangkan. Penyidik juga masih memburu aset-aset lain yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran asset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Penyitaan Mercy tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2026.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Fikri meminta fee atau imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada pihak swasta yang mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta.
Pengembangan perkara kemudian diperluas ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pada Juli hingga September 2026, KPK melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kota Bengkulu untuk menelusuri dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan