DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dua penyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, bakal segera disidang. Keduanya yakni, Trisnadi Yulrisman (TRIS) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara para pihak pemberi suap tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya bakal disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kemudian untuk penahanannya, terhadap TRIS dipindahkan ke Rutan Kebon waru, sedangkan BER ke Rutan Wanita Bandung. Hal ini untuk memudahkan dalam mengikuti proses persidangannya nanti,” kata Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (17/4/2026).

“Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung,” sambungnya.

Budi menjelaskan, dengan masuknya berkas perkara kedua penyuap tersebut ke tahap persidangan, masyarakat nantinya bisa memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangannya secara lengkap dan utuh.

Baca juga :  BREAKING NEWS: Operasi Senyap KPK di Kalsel, Sejumlah Pihak Terjaring OTT

Sekadar informasi, PT Karabha Digdaya (PTKD) diduga menyuap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sebesar Rp850 juta. Uang ratusan juta itu merupakan pemulus dari PT Karabha agar PN Depok mempercepat eksekusi lahan di daerah Tapos yang masih berproses.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan yang masih berproses di PN Depok. Kelima tersangka tersebut yakni, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (TRI); dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, (5/2/2026).

Kasus ini bermula pada tahun 2023 saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya yang sedang bersengketa lahan dengan masyarakat. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat seluas 6.500 meter persegi. Putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Baca juga :  Menteri LHK Beserta Jajaran Sambangi Gedung Merah Putih KPK

Selanjutnya, PT Karabha mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2026. Namun, eksekusi tersebut belum dilaksanakan hingga Februari 2026.

PT Karabha kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Padahal, pihak masyarakat sekita juga masih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud.

Dua pimpinan PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang kemudian memerintahkan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT Karabha dengan PN Depok.

Yohansyah lantas diminta I Wayan Eka dan Bambang melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT Karabha dalam rangka percepatan penanganan eksekusi tersebut.

Baca juga :  Jejak yang Dihapus di Bekasi: KPK Temukan Chat Hilang dalam Penggeledahan Kantor Pemkab

Berliana kemudian menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar PM Depok tersebut ke Dirut PT Karabha, Trisnadi Yulrisman. Namun, Trisnadi keberatan dengan permintaan fee sebesar Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah akhirnya sepakat besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah dieksekusi, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta Yohansyah.

Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang merupakan konsulting PT Karabha.

Reporter: Satrio