KPK Terbitkan Sprindik Baru terkait Pencucian Uang Kasus Eks Walkot Madiun
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Sprindik baru tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (24/9/2026).
Budi mengatakan, sprindik baru yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Namun, kata Budi, sprindik tersebut telah diterbitkan per September 2026.
“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per September 2026,” jelas Budi.
Sejalan dengan pengembangan perkara eks Wali Kota Madiun tersebut, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada Rabu, (23/9/2026). Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun.
Adapun, saksi yang diperiksa yakni, Wawan Edy Susetyo selaku pihak swasta; Tri Handoko selaku Karyawan Swasta; Tutik Sariwati selaku ibu rumah tangga; Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah selaku Pemilik Butik Ulfa Mumtaza; serta Agung Triwinarto selaku pihak swasta.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi (MD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Maidi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Perkara ini bermula pada Juli 2025 saat Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Maidi diduga memerintahkan Sumarno dan Sudandi untuk meminta uang ke pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Maidi diduga memeras Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Maidi menggunakan modus pemerasan sebagai uang ‘sewa’ selama 14 tahun dengan dalih untuk kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun.
Pada 19 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES kemudian menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. KPK kemudian langsung menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya praktik permintaan fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Di mana pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer, yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan