KPK Temukan Jejak Suap dan Gratifikasi dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron di ATR/BPN
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan jejak yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) saat menggeledah ruang kerja sejumlah pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penggeledahan yang dilakukan Kamis (17/9/2026), penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari tiga ruang kerja direktur jenderal di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan data elektronik yang diamankan berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Tiga ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain tiga ruang kerja dirjen tersebut, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Menurut Budi, barang bukti yang diamankan akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut KPK.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Budi.
Dokumen dan data elektronik tersebut selanjutnya akan dicocokkan dengan rangkaian fakta penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di wilayah Bogor.
Dari hasil penelaahan itu, penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Kemudian Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku perwakilan PT Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka diduga terlibat praktik suap yang berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penggeledahan ruang kerja para pejabat ATR/BPN tersebut menjadi langkah penyidik untuk mengurai lebih jauh alur layanan pertanahan serta mencari bukti yang dapat memperjelas konstruksi perkara.
Budi menegaskan KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara apabila dari alat bukti yang ditemukan terdapat pihak lain yang memiliki peran krusial.
“Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tandasnya.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan