Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Martapura, Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tahun 2020–2023.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS selaku pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti yang cukup sehingga status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka KS dan FS ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan dalam penyidikan perkara ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 41 orang saksi. Penyidik juga mengestimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan pidana lainnya.
Sumedana mengungkapkan modus operandi perkara ini bermula dari program KUR yang merupakan fasilitas pembiayaan bersubsidi pemerintah untuk pelaku usaha kecil.
KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank, termasuk penyelia kredit dan penyelia legal, untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, serta account officer dalam memenuhi syarat administrasi dan analisis kelayakan usaha milik FS.
Adapun dana pinjaman tersebut diajukan menggunakan 16 debitur untuk kepentingan pembiayaan proyek.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan