KPK Bongkar Bancakan ‘Orang-orang’ Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi melalui “struktur bayangan” di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Struktur tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN diduga memainkan peran sebagai perantara, penghubung hingga pengelola uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya, seperti Saudara F, kemudian Saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adhi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Kemudian, pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), serta empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Budi mengatakan, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak swasta yang disebut dalam konstruksi awal KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Sementara Rizal Pahlevi merupakan pihak swasta yang dikaitkan dengan pihak pemberi dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.
Dari sejumlah nama tersebut, Erwin disebut memiliki posisi penting sebagai penghubung. Budi menyebut Erwin merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN yang memiliki akses kepada sejumlah pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
“Bahwa Saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya Saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor 1,” ujar Budi.
Kondisi tersebut membuat KPK melihat adanya pola hubungan yang berjalan di luar struktur resmi organisasi ATR/BPN.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” kata Budi.
Menurut Budi, pola tersebut terlihat dari banyaknya pihak yang berada di luar struktur formal ATR/BPN, tetapi diduga memiliki akses dan peran dalam menghubungkan pihak eksternal dengan penyelenggara negara.
“Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya,” ujarnya.
KPK menyebut terdapat dua konstruksi besar dalam perkara tersebut. Pertama, dugaan praktik suap yang dilakukan PT Summarecon dalam proses pengurusan HGB. Kedua, dugaan penerimaan lainnya di lingkungan internal ATR/BPN.
Penerimaan lainnya tersebut masih didalami KPK, termasuk dugaan yang berkaitan dengan proses rotasi, mutasi, promosi jabatan serta layanan pertanahan.
KPK juga belum memastikan apakah konstruksi perkara akan berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan atau berkembang kepada pihak lain.
“Apakah berhenti kepada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian nanti berkembang. Ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik masih akan memeriksa para tersangka, saksi, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi untuk melengkapi konstruksi perkara.
“Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tutur Budi.
Reporter: Satrio
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan