Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT PSMI : Tebu Ditanam di Kawasan Hutan Lampung
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman tebu di kawasan hutan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penanganan perkara tersebut telah diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pengambilalihan itu ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
“Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan,” kata Saiful Bahri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Di antaranya memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta perhitungan kepada ahli.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan kawasan hutan.
PT PSMI diduga melakukan penanaman perkebunan tebu di areal kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kendati demikian, Kejagung belum mengungkap besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Saiful.

Tinggalkan Balasan