DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, Selasa (04/03/2025).

Sembilan orang saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Baca juga :  Kejagung Periksa 10 Saksi Korupsi PT Duta Palma Group

Saksi yang diperiksa yaitu BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Lalu, BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.

Baca juga :  Kejagung Amankan Elisabeth Riski, DPO Kasus Penggelapan PT Eka Prima Graha

Kemudian, AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI Harli Siregar, mengatakan sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka YF.

Baca juga :  Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Penuntutan 8 Perkara

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Editor: Agus Pebriana