Jurus Gubernur Koster Kelola Aset Daerah Diapresiasi Komisi II DPR
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Jurus Gubernur Bali Wayan Koster mengelola aset daerah di tengah keterbatasan fiskal yang dimiliki Pemerintah Provinsi mendapatkan apresiasi dari Komisi II DPR RI.
Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu dinilai bisa mengoptimalisasi nilai aset sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Apresiasi diberikan saat Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Agun Gunandjar Sudarsana melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke Bali pada Rabu (2/9/2026).
Kunjungan kerja tersebut terkait tentang Pengawasan terhadap permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD.
Agun Gunadjar mengatakan Komisi II DPR RI mengapresiasi manajemen tata kelola aset yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali.
Menurut Gunadjar aset yang dikelola pemerintah bisa dioptimalkan sehingga memberikan pemasukan pada pendapatan asli daerah.
“Aset pemerintah daerah, barang milik daerah, termasuk juga dengan aset BUMD di Provinsi Bali, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan,” ungkapnya.
Salah satu yang menjadi sorotan Komisi II adalah pengelolaan aset idle yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung. Aset idle tersebut sekarang dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang memiliki manfaat ekonomi tinggi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mengapresiasi capaian sertifikasi aset tanah Pemprov Bali. Dari sekitar 5.436 bidang tanah milik pemerintah, hanya 517 yang belum bersertifikat.
Menurut dia, kondisi tersebut relatif baik jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain yang masih menghadapi persoalan sertifikasi aset dalam jumlah besar.
“Ini tinggal 7 persen lagi, 7 atau 6 persen lagi. Ini luar biasa,” kata Ahmad.
Ia juga mengapresiasi pola pemanfaatan aset Pemprov Bali yang dinilai mulai memberikan kontribusi lebih besar kepada daerah.
Menurut dia, aset yang dikelola dengan baik semestinya memberikan manfaat bagi pemilik aset sekaligus pihak yang memanfaatkannya.
“Yang kemudian dia untung dan menguntungkan pemilik asetnya, yaitu Pemerintah Provinsi Bali,” ujarnya.
Ahmad menilai keberhasilan tata kelola aset tidak terlepas dari kualitas kepemimpinan dan pengelolaan pemerintah daerah yang dilakukan Gubernur Koster. Karena itu, pengalaman Bali dalam mengelola aset dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain.
Anggota Komisi II Dedy Yevri Sitorus mengatakan optimalisasi aset menjadi semakin penting di tengah kecenderungan penurunan transfer pemerintah pusat ke daerah.
“Upaya untuk mencari revenue bagi pemerintah provinsi maupun daerah untuk memperkuat fiskalnya bukan lagi sesuatu yang bisa ditunda-tunda,”ungkapnya.
Yevri juga menyebut sejumlah skema dapat digunakan untuk mengoptimalkan aset, antara lain kerja sama pemanfaatan dan skema build-operate-transfer (BOT).
Pasar-pasar milik pemerintah daerah, menurut dia, juga dapat dikembangkan agar menjadi pusat ekonomi yang mengedepankan produk dan karakter lokal Bali.
“Bali saya kira banyak sekali peluangnya. Mau dengan skema BOT atau yang lain. Termasuk pasar-pasarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan optimalisasi aset tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemanfaatan aset juga harus diarahkan untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan pekerjaan.
“Tidak saja dia memberikan pemasukan bagi daerah, tapi juga dia menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan,” katanya.
Adapun dalam kunjungan kerja tersebut, Gubernur Koster memaparkan kinerja pengelolaan aset daerah. Dalam kesempatan itu, Koster mengatakan Pemprov Bali memiliki 5.436 bidang tanah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang masih dalam proses sertifikasi.
“Kami di Bali itu memiliki aset tanah yang cukup banyak. Itu terhitung 5.436 bidang, luasnya itu 3.100 hektare,” kata Koster.
Pemprov Bali, kata Koster, juga mulai melakukan inventarisasi barang milik daerah secara bertahap. Inventarisasi tersebut mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, jaringan irigasi, serta aset tetap lainnya.
Koster mengatakan penataan dan inventarisir itu dilakukan secara bertahap hingga 2029 agar seluruh aset pemerintah daerah memiliki data dan administrasi yang lebih tertib.
Dalam kesempatan itu,Koster juga memaparkan upaya meningkatkan nilai pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan. Salah satu contoh yang disebutnya adalah lahan Pemprov Bali seluas 39,8 hektare di kawasan Nusa Dua.
Menurut Koster, lahan tersebut sebelumnya hanya menghasilkan nilai sewa sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan evaluasi dan penilaian kembali, nilai pemanfaatannya meningkat menjadi sekitar Rp57 miliar per tahun.
Di samping itu, Koster juga mengungkapkan pemanfaatan aset lahan pemerintah di Klungkung seluas 300 hektare.
Sebelumnya, Koster mengatakan lokasi lahan tersebut dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan, sekitar 40 hektare akan digunakan untuk kawasan inti pusat budaya, sedangkan sisanya diarahkan untuk pengembangan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Koster mengatakan nilai aset tersebut kini meningkat signifikan dibandingkan nilai saat pembebasan.
“Setelah dioperasi nilainya sekarang sudah Rp4,7 triliun, dari Rp1,4 triliun naik jadi Rp4,7 triliun,” katanya.
Menurut Koster, optimalisasi aset tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemanfaatan aset juga diarahkan agar memberikan dampak ekonomi dan manfaat bagi masyarakat Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan