Kabur Saat Hendak Diamankan, WNA Nigeria di Tabanan Akhirnya Dideportasi
DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dideportasi dari Bali setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
WNA berinisial MJN tersebut sebelumnya sempat melarikan diri saat hendak diamankan petugas Imigrasi Tabanan di wilayah Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan.
Tindakan terhadap WNA tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
Sebelum diamankan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang mendatangi sebuah rumah kontrakan di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, pada Rabu (26/8/2026).
Saat petugas meminta yang bersangkutan menunjukkan paspor untuk dilakukan pemeriksaan, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga.
Petugas bersama kepolisian dan Pecalang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya WNA tersebut berhasil diamankan.
Setelah diamankan, WNA asal Nigeria tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, diketahui WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari. Izin tinggal tersebut diketahui telah habis masa berlaku sejak 28 Februari 2018.
Selain itu, paspor yang dimilikinya juga telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022.
Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di Wilayah Indonesia.
Setelah melalui proses pemeriksaan serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Sebelum dideportasi ke negara asalnya, WNA tersebut diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk dilakukan pendetensian.
Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan