JAKARTA DIKSIMERDEKA.COM Praktik perbankan melelang agunan nasabah yang terjerat kredit macet dinilai makin brutal dan kelewat batas. Aksi main sita dan lelang sepihak tanpa permisi bikin nasabah menjerit kehilangan aset. Tak mau rakyat terus-terusan diinjak aturan sepihak, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung tancap gas merombak total sistem lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelelangan.

RUU sapu jagat untuk urusan lelang ini sudah resmi masuk kandang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membeberkan bahwa beleid ini sangat mendesak untuk menghabisi ketidakpastian hukum dan akal-akalan praktik lelang yang merugikan masyarakat. Sebagai pemanasan, DPR kini tengah gencar memanggil berbagai pemangku kepentingan untuk mematangkan draf.

Lelang Sepihak Bikin Nasabah Mewek, Pemenang Ikut Tersandera

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti lemahnya posisi tawar nasabah (pemilik barang) di mata lembaga pembiayaan. Menurutnya, proses eksekusi sering kali cuma jadi ajang formalitas perbankan untuk cuci tangan, sementara pemilik barang ditinggal dalam gelap tanpa transparansi. Konyolnya lagi, pemenang lelang pun sering berujung gigit jari karena malah terseret sengketa hukum panjang akibat aset yang dilelang bermasalah.“Saat ini pelelangan hanya sekedar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya”, tegas Bob saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026)

.Kredit Macet Jangan Jadi Ajang “Penyembelihan” oleh Bank

Bob secara blak-blakan menyentil arogansi perbankan dalam mengeksekusi agunan. Nasabah yang sedang terhimpit kredit macet seolah kehilangan seluruh hak asasinya atas aset mereka sendiri. Ketakutan dan ancaman kehilangan tempat tinggal atau tempat usaha kerap menghantui, sementara pihak bank cuma peduli aset lekas cair.

“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengadung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak, sebab saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan”, ungkapnya tajam.

Bukan cuma soal adab mengeksekusi barang, Baleg DPR juga membidik celah-celah gelap lainnya dalam dunia lelang. Sengkarut yang bakal disapu bersih meliputi alotnya penyelesaian sengketa eksekusi, permainan kotor penentuan standar harga limit yang bikin nilai aset anjlok tak wajar, hingga persoalan minimnya edukasi literasi lelang di tengah masyarakat yang selama ini bikin nasabah selalu jadi pihak yang dikibuli.