BEM Pertanian Unud Temui Koster, Bahas Perlindungan Lahan dan Masa Depan Petani Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR — Ancaman alih fungsi lahan dan krisis regenerasi petani menjadi perhatian dalam audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud) dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8) siang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.
Dalam audiensi tersebut, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi sektor pertanian Bali. Salah satunya adalah terus menyusutnya luas lahan persawahan akibat alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali yang disampaikan dalam audiensi, luas sawah di Bali menyusut dari sekitar 78.626 hektare pada 2017 menjadi sekitar 68.078 hektare pada kondisi terkini.
Tekanan alih fungsi lahan terutama terjadi di wilayah yang mengalami pertumbuhan pariwisata, seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengancam keberadaan lahan pertanian, tetapi juga keberlanjutan subak dan ketahanan pangan Bali.
Selain persoalan lahan, BEM Pertanian Unud menyoroti semakin rendahnya minat generasi muda untuk melanjutkan profesi sebagai petani.
“Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian,” ujar Ariel.
Menurut Ariel, persoalan regenerasi tidak dapat dilepaskan dari kesejahteraan petani. Peningkatan pendapatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan harga serta penguatan pasar bagi produk pertanian lokal Bali.
Kondisi tersebut tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) Bali yang pada Maret 2025 tercatat 104,14, sementara NTP nasional mencapai 123,72. Angka tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan petani Bali.
Untuk mendorong ketertarikan generasi muda terhadap sektor pertanian, BEM Pertanian Unud sebelumnya telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu. Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya memperkenalkan sektor pertanian sekaligus memperluas apresiasi terhadap produk pertanian lokal Bali.
Ke depan, BEM Pertanian Unud juga berencana menggelar Agriculture Festival sebagai ruang untuk memperkenalkan dan mempromosikan produk pertanian lokal Bali.
Ariel menilai Bali memiliki potensi besar untuk mengembangkan varietas lokal unggulan. Menurutnya, produk buah dan berbagai komoditas pertanian Bali tidak kalah dengan produk impor apabila mendapatkan dukungan pengembangan, promosi, dan akses pasar yang memadai.
Koster Tegaskan Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan
Menanggapi persoalan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan yang dihadapi petani.
Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan Bali. Ia juga menyoroti kondisi subak yang semakin tertekan serta surplus beras Bali yang mengalami penurunan.
“Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Koster.
Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki sejumlah instrumen kebijakan untuk melindungi lahan produktif. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Namun, Koster mengakui penerapan aturan tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, diperlukan pendekatan yang tepat agar kebijakan perlindungan lahan dapat berjalan efektif.
Sebelumnya, Pemprov Bali juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Dorong Pariwisata Serap Produk Pertanian Lokal
Selain menjaga lahan, Koster menekankan pentingnya memperbaiki tata niaga hasil pertanian. Menurutnya, petani harus memperoleh harga yang layak agar sektor pertanian tetap memiliki daya tarik bagi generasi muda.
“Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada,” tegasnya.
Koster juga mendorong sektor pariwisata untuk menjalankan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Produk Lokal Bali.
Menurut Koster, kebijakan tersebut perlu terus diperkuat dan didorong agar nantinya dapat menjadi regulasi yang lebih kuat dalam bentuk perda.
Pemprov Bali juga akan mendorong peran BUMD sebagai offtaker atau penyerap hasil pertanian. Dengan demikian, petani diharapkan memiliki kepastian pasar sekaligus memperoleh nilai jual yang lebih baik.
BUMD juga diharapkan dapat menjadi fasilitator yang menghubungkan petani dengan sektor HOREKA, yakni hotel, restoran, dan kafe. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas penyerapan hasil pertanian lokal Bali oleh industri pariwisata.
Sinergi pemerintah, perguruan tinggi, BEM, BUMD, petani, dan industri pariwisata dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lahan pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memastikan regenerasi petani Bali tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan