DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana, sebagai upaya mencari titik tengah antara pendekatan conviction-based dan non-conviction based (NCB).

Pembahasan ini menjadi krusial di tengah menurunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 serta belum optimalnya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.

Hadir dalam RDPU itu Kepala Bada Keahlian DPR Prof Bayu Dwi Anggoro, Wakil Dekan Universitas Airlangga Maradona SH, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof Hibnu Nugroho.

Data Transparency International Indonesia menyebut Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan skor menjadi 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Lalu, pada 2024 Indonesia pada peringkat 99 dari 180 dengan skor 37.

Baca juga :  4 Pilar Kebangsaan, Bangga Menjadi Indonesia

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI I Nyoman Parta mengatakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Menurut politisi PDI Perjuangan, tingginya kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based).

Parta menambahkan pendekatan pemidanaan pada pelaku seringkali menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas.

Baca juga :  Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM, Parta: Bahaya bagi Demokrasi

“Oleh karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture,” terangnya.

Melalui mekanisme ini, Parta mengatakan negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel.

“Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus aliran dana kejahatan,” terangnya.

Adapun beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan antara lain:

  1. Penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah
  2. Pembuktian terbalik, yang dapat membebani pemilik aset
  3. Batas kewenangan aparat penegak hukum
  4. Potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum
  5. Perlindungan hak milik dan HAM
  6. Pengelolaan Aset hasil rampasan
Baca juga :  Nyoman Parta Minta Pemda Cabut Izin Tiga Tempat Hiburan di Denpasar

Terjadinya dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas)

Menurutnya, Komisi III akan mencari titik Tengah dari kedua pemikiran tersebut. Termasuk juga bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, Nomine, Kejahatan Narkotika, hasil Skemer dan lain-lain.

Editor: Agus Pebriana