DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Barang bukti tersebut disita penyidik setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Minggu (23/8/2026) hingga Senin (24/8/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Minggu (23/8/2026), penyidik menggeledah enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada Senin (24/8/2026) di dua rumah lainnya dan Kantor Rektorat Unsoed.

Baca juga :  KPK Bongkar Jejak Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, Rumah Bobby Rizaldi Digeledah

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

Selain menyita barang bukti terkait perkara, penyidik juga menemukan surat edaran KPK yang diterbitkan pada 2023 saat menggeledah Kantor Rektorat Unsoed.

Surat edaran tersebut sebelumnya disampaikan KPK kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri. Surat itu berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca juga :  KPK Kembali Tetapkan Eks Wali Kota Ambon sebagai Tersangka

“Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Budi.

Menurut Budi, dalam surat edaran tersebut KPK mendorong peningkatan transparansi sejak awal hingga seluruh tahapan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Transparansi itu mencakup jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.

Baca juga :  Kursi Wamen Imipas Masih Kosong

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat praktik titipan dan pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Reporter: Satrio