WNA Pakistan Pemegang ITAS Investor Dideportasi, Imigrasi Temukan Pelanggaran
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial WH, 42 tahun, setelah yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan jenis dan tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia. WH diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
WH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 24 Agustus 2026. Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian saat melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian, Denpasar.
Dalam patroli tersebut, petugas meminta WH memberikan keterangan mengenai kegiatan dan usaha yang dilakukan selama berada di Indonesia. Namun, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun tempat usaha sebagaimana yang diperlukan dalam pemeriksaan keimigrasian.
Atas temuan tersebut, WH dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 71 huruf a mengatur kewajiban orang asing yang berada di Indonesia untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan keluarganya serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Pasal 75 ayat (1) memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan terhadap WH dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan,” kata Haryo.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan keimigrasian, termasuk pendeportasian. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing juga terus dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Denpasar.
WH diberangkatkan pada pukul 12.25 Wita dengan penerbangan OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore. Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga WH meninggalkan wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengatakan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Ia mengatakan setiap pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan