DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Bali sejak 17 hingga 19 Juni 2026 untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan tiga lokasi yang digeledah di Bali yakni Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari penggeledahan tersebut, penyidik sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi ini.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen,” kata Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Sabtu (20/6/2026).

“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wamen Imipas Silmy Karim (SK) pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap Silmy Karim salah satunya untuk mengonfirmasi asal-usul aset yang telah disita penyidik KPK.

Baca juga :  KPK : OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap

“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” beber Budi.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut yakni, Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim (SK); Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (MSG); Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BB) dan Tessar Bayu Setyaji (TSB).

Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Bernadiansyah (GST).

Baca juga :  KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Saksi Kasus Suap Perizinan

Kasus bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan sebagian besar dana yang mengalir ke puluhan rekening itu diduga bukan berasal dari penghasilan resmi para pegawai. Diduga, ada aliran uang haram sebesar Rp357 miliar yang masuk ke rekening berkaitan dengan pegawai Imipas.

Temuan aliran uang Rp357 miliar tersebut diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Baca juga :  Jakarta Bergetar, OTT KPK Sisir Kantor Bea Cukai

Diduga, para pemohon izin tinggal melalui biro jasa dipersulit dalam proses pengajuan dokumen. Permohonan yang diajukan kerap ditolak sehingga pemohon terpaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumennya dapat diproses.

KPK menduga para tersangka menerima uang dari pengurusan izin tinggal WNA secara tunai maupun melalui perantara dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026.

Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap pekan. Salah satu penerima setoran diduga adalah Silmy Karim yang disebut menerima jatah Rp100 juta setiap minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima aliran dana.

Reporter: Satrio