BPS Tegaskan DTSEN Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan
DIKSIMERDEKA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan merupakan ukuran mutlak kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.
DTSEN digunakan pemerintah sebagai rujukan bersama dalam perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program agar lebih tepat sasaran.
Adapun pemanfaatan DTSEN diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN, sedangkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk sebagai penyedia sumber data serta mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan.
DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi sebuah keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia.
Dengan demikian, keluarga yang berada pada desil 3, misalnya, berarti masuk kelompok ketiga dari 10 kelompok dalam pemeringkatan kesejahteraan relatif. Keluarga dalam desil yang sama tidak selalu memiliki pendapatan, pengeluaran, maupun kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan desil juga tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, ataupun satu indikator lainnya.
Pemeringkatan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, antara lain kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta disabilitas.
Berbagai informasi tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik yang dapat diamati.
Menurut BPS, PMT merupakan salah satu pendekatan statistik yang juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
Pendekatan ini memungkinkan berbagai informasi sosial ekonomi yang dapat diamati digunakan secara sistematis untuk memperkirakan posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatif.
Informasi tersebut dapat digunakan kementerian/lembaga sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai dengan tujuan dan ketentuan masing-masing program.
Karena itu, desil bukan daftar penerima suatu program. Penggunaannya tetap harus dibaca dalam konteks program yang bersangkutan.
Posisi desil juga dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga dan perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lainnya. Perubahan pada satu indikator tidak secara otomatis menyebabkan perubahan desil karena berbagai karakteristik diperhitungkan secara bersama-sama dalam proses pemeringkatan.
Untuk menjaga relevansi data, pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui berbagai sumber, antara lain data administrasi, hasil sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan (ground check), serta pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal yang tersedia.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 Tahun 2026 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan agar DTSEN semakin mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini.
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai diri atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, antara lain Cek Bansos, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta Cek DTSEN.
Namun, pengajuan pembaruan tidak serta-merta mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali sehingga posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan